LAPORAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI KEPUASAN LAYANAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2018
Tenaga Kependidikan (tendik) merupakan salah satu komponen penting dalam suatu sistem
penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi (PT). Sebagaimana yang telah tercantum
dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003
menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, dibutuhkan sosok tendik yang professional dalam melaksanakan fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat strategis tersebut.
Dengan memiliki tendik yang professional dan berkompetensi maka dapat membantu
meningkatkan mutu lembaga, untuk itu perlu diketahui bagaimana tingkat kepuasan tenaga
kepedidikan terhadap sarana dan prasarana dalam menjalankan tugas dan pengembangan
karir.