LAPORAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI KEPUASAN LAYANAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2018

Blog Single

Tenaga Kependidikan (tendik) merupakan salah satu komponen penting dalam suatu sistem

penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi (PT). Sebagaimana yang telah tercantum

dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003

menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi,

pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses

pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu untuk mewujudkan tujuan pendidikan

nasional, dibutuhkan sosok tendik yang professional dalam melaksanakan fungsi, peran,

dan kedudukan yang sangat strategis tersebut.

Dengan memiliki tendik yang professional dan berkompetensi maka dapat membantu

meningkatkan mutu lembaga, untuk itu perlu diketahui bagaimana tingkat kepuasan tenaga

kepedidikan terhadap sarana dan prasarana dalam menjalankan tugas dan pengembangan

karir.

Share this Post1: